Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Menuju PPID Dinas Pendidikan Blora yang Cerdas, Efisien, Rapi, Mudah, Akurat dan Terpercaya (CERMAT). Untuk melengkapi informasi sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka sudah menjadi tugas setiap instansi publik untuk mengadopsi dan mengatur skema publik demi mendukung tujuannya Undang-Undang tersebut. Skema publik memfasilitasi pemberitaan yang mendukung informasi dan memainkan peranan penting dalam memberikan keterbukaan yang lebih luas dan transparan kepada publik.
Berikut adalah Jenis Informasi yang disediakan pada laman ini :
- INFORMASI BERKALA
- 1. DPA Tahun_2024
- 2. Dokumen Pelaksanaan Belanja (Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan) DINDIK Blora TA 2024
- 3. RENSTRA 2017-2021
- 4. SAKIP
- 5. Rencana Belanja Tahun 2025
- 6. Renja Perubahan Tahun 2024
- 7. DPA Rincian Belanja
- 8. LKJIP Tahun 2023
- 9. Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
- 10. Rencana Aksi Tahun 2024
- 11. Perjanjian Kinerja Tahun 2024 (Perubahan)
- 12. Indikator Kinerja Individu (IKI) tahun 2024
- 13. Indikator Kinerja Utama Dinas Pendidikan Kabupaten Blora
- 14. Catatan Atas Laporan Keuangan Tahun 2023
- 15. Neraca Dinas Pendidikan Kabupaten Blora
- 16. Laporan Realisasi Anggaran
- 17. Aset dan Inventaris Dinas Pendidikan Kabupaten Blora
- 18. RKA Tahun 2024
- 19. Rencana Kinerja Tahunan 2026
- 20. Perjanjian Kinerja 2025
- 21. LKJIP Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Tahun 2024
- 22. Rencana Aksi Dinas Pendidikan Tahun 2025
- 23. Catatan Atas Laporan Keuangan Tahun 2024
- 24. Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Blora
- 25. Neraca DINDIK Tahun 2024
- 26. DPA DINDIK Tahun_2025
- 27. Daftar Aset dan Inventaris tahun 2024
- 28. RENSTRA 2021-2026
- 29. RENSTRA 2021-2026 (Perubahan)
Informasi Setiap Saat
1. Daftar Informasi Publik
2. SOP Pelayanan Pengaduan Masyarakat
3. Peraturan, Keputusan dan/atau Kebijakan di Dinas Pendidikan Blora
4. Agenda Kegiatan
5. Denah / Lokasi Gedung
6. LHKPN
Informasi Serta Merta
1. Pengumuman
2. SOP Permohonan Informasi Publik
Informasi Dikecualikan
1. Info Pribadi (Biodata pegawai, guru, siswa serta mitra kerjasama)
2. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang – Undang.