Standar Pelayanan Legalisir Ijazah
1. | Persyaratan | 1. Ijazah Asli atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah; 2. Apabila sekolah masih ada, harus di legalisir terlebih dahulu di sekolah yang bersangkutan. |
2. | Prosedur / Mekanisme | 1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas; 2. Petugas memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas yang akan dilegalisir; 3. Apabila sudah lengkap, dibubuhkan stempel mengesahkan/mengetahui dan dimintakan tanda tangan Sekretaris Dinas Pendidikan atau Kasubbag Umum dan Kepegawaian; 4. Petugas mencatat ke dalam buku catatan legalisir; 5. Diserahkan kepada pemohon. |
3. | Waktu Penyelesian | 3 Jam *) |
4. | Biaya / Tarif | Gratis/tidak dipungut biaya |
5. | Produk Pelayanan | 1. Legalisir Ijazah SD 2. Legalisir Ijazah SMP 3. Legalisir Ijazah Kejar Paket A 4. Legalisir Ijazah Kejar Paket B 5. Legalisir Ijazah kejar Paket C |
6. | Pengelolaan Pengaduan | Sarana pengaduan yang disediakan: a. Loket Pengaduan b. Website Dinas Pendidikan Blora Pelayanan pengaduan : a. Nomor HP: 089521590474 b. Nomor kantor : 0296 – 531237 c. Alamat e-mail : dinaspendidikanblora@gmail.com d. Microsite : Aduan Disdik Blora e. Ruang Pelayanan Gedung B Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Jl. A. Yani No. 42 Blora. |
*) Apabila pejabat yang menandatangi berada di tempat
Leave a Reply