LEGALISIR IJAZAH

Standar Pelayanan Legalisir Ijazah

1.
Persyaratan1. Ijazah Asli atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah;
2. Apabila sekolah masih ada, harus di legalisir terlebih dahulu di sekolah yang bersangkutan.
2.Prosedur /
Mekanisme
1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas;
2. Petugas memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas yang akan dilegalisir;
3. Apabila sudah lengkap, dibubuhkan stempel mengesahkan/mengetahui dan dimintakan tanda tangan Sekretaris Dinas Pendidikan atau Kasubbag Umum dan Kepegawaian;
4. Petugas mencatat ke dalam buku catatan legalisir;
5. Diserahkan kepada pemohon.
3. Waktu Penyelesian3 Jam *)
4.Biaya / Tarif Gratis/tidak dipungut biaya
5.Produk Pelayanan 1. Legalisir Ijazah SD
2. Legalisir Ijazah SMP
3. Legalisir Ijazah Kejar Paket A
4. Legalisir Ijazah Kejar Paket B
5. Legalisir Ijazah kejar Paket C
6.Pengelolaan
Pengaduan
Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Loket Pengaduan
b. Website Dinas Pendidikan Blora

Pelayanan pengaduan :
a. Nomor HP: 089521590474
b. Nomor kantor : 0296 – 531237
c. Alamat e-mail : dinaspendidikanblora@gmail.com
d. Microsite : Aduan Disdik Blora
e. Ruang Pelayanan Gedung B
    Dinas Pendidikan Kabupaten Blora
    Jl. A. Yani No. 42 Blora.

*) Apabila pejabat yang menandatangi berada di tempat

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*