Standar Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijasah / SKHU
1. | Persyaratan | 1. Surat Keterangan pengganti ijasah/SKHU dari Sekolah yang bersangkutan; 2. Foto / Fotokopi ijasah/SKHU bila masih ada; 3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika ijazah/SKHU hilang, ijazah/SKHU yang rusak bisa sebagai bukti kerusakan, untuk yang kesalahan pengetikan membawa bukti kesalahan berupa akta kelahiran atau kartu keluarga; 4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani di atas materai oleh pemohon; 5. Surat pernyataan 2 orang saksi dan ditandatangani di atas materai ( teman 1 (satu) angkatan pemohon ) atau apabila kesulitan 2 (dua) orang saksi dapat dapat menggunakan pernyataan 1 (satu) orang saksi dengan melampirkan FC buku induk yang tertera nama yang bersangkutan; 6. Foto / Fotokopi ijasah/SKHU saksi; 7. Foto / Fotokopi KTP/kartu identitas saksi. |
2. | Prosedur / Mekanisme | 1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas; 2. Petugas memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas untuk pengajuan Surat Keterangan Pengganti ijasah /SKHU; 3. Apabila sudah lengkap, di bubuhkan stempel paraf dan selanjutnya di mintakan paraf ke Kasubag Umum dan Paraf Sekretaris Dinas selanjutnya dimintakan tanda tangan Kepala Dinas; 4. Petugas mencatat ke dalam buku catatan pengajuan surat keterangan pengganti ijasah ; 5. Diserahkan kepada pemohon dan pemohon tanda tangan di buku catatan pengajuan surat keterangan penganti ijazah/SKHU. |
3. | Waktu Penyelesian | 3 hari kerja *) |
4. | Biaya / Tarif | Gratis/tidak dipungut biaya |
5. | Produk Pelayanan | 1. Surat Keterangan pengganti Ijazah/SKHU SD 2. Surat Keterangan pengganti Ijazah/SKHU SMP 3. Surat Keterangan pengganti ijazah Kesetaraan |
6. | Pengelolaan Pengaduan | Sarana pengaduan yang disediakan: a. Loket Pengaduan b. Website Dinas Pendidikan Blora Pelayanan pengaduan : a. Nomor HP: 089521590474 b. Nomor kantor : 0296 – 531237 c. Alamat e-mail : dinaspendidikanblora@gmail.com d. Microsite : Aduan Disdik Blora e. Ruang Pelayanan Gedung B Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Jl. A. Yani No. 42 Blora. |
*) Apabila pejabat yang menandatangi berada di tempat
Leave a Reply