PENGADUAN MASYARAKAT

Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat

1.PersyaratanFoto / fotocopy bukti identitas resmi KTP/SIM.
2.Prosedur /
Mekanisme
1. Petugas menerima aduan baik secara online maupun offline dan mengindentifikasi aduan;
2. Petugas melaporkan aduan ke bidang terkait untuk penyelesaian/penangan lebih lanjut;
3. Penyampaian tanggapan dari pemohon baik secara online maupun offline;
4. Petugas mengarsipkan aduan.
3. Waktu Penyelesian 7 (tujuh) hari kerja.
4.Biaya / Tarif Gratis/tidak dipungut biaya
5.Produk Pelayanan Aduan Terjawab
6.Pengelolaan
Pengaduan
Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Loket Pengaduan
b. Website Dinas Pendidikan Blora

Pelayanan pengaduan :
a. Nomor HP: 089521590474
b. Nomor kantor : 0296 – 531237
c. Alamat e-mail : dinaspendidikanblora@gmail.com
d. Microsite : Aduan Disdik Blora
e. Ruang Pelayanan Gedung B
    Dinas Pendidikan Kabupaten Blora
    Jl. A. Yani No. 42 Blora.

*) Apabila pejabat pada bidang yang menandatangi berada di tempat

1 Comment

  1. Tolong ditinjau itu sdn negeri 2 tambah rejo kec tunjungan.disana guru guru seenaknya sendiri mengajar siswa.dan sangat jarang bahkan tidak sama sekali menjelaskan tentang materi apa yang diajarkan ke siswanya.kalo caranya begitu anak didik tidak akan mengerti pelajaran itu.tolong ditindak lanjuti masalah ini.ini malah orang tua yang menjelaskan materi dirumah.anak anak tidak pernah dijelaskan masalah materi pelajaran.bagaimana anak didik bisa pintar kalo seperti ini.diknas blora tolong ditindak lanjuti masalah ini.karena ini menyangkut kecerdasan anak didik.terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*