Guru yang Menegakkan Disiplin tidak Bisa Dipidanakan

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, tindakan guru yang menegur atau menghukum muridnya dalam rangka penerapan disiplin selama masih dalam koridor pendidikan tidak bisa dipidanakan. Aparat penegak hukum hendaknya bijak dalam menyikapi pengaduan masyarakat yang berkait dengan relasi guru dan murid.
Menurut Hidayat, kalau tindakan sang guru sudah keterlaluan, misalnya sampai menganiaya, memukuli atau tindak kekerasan yang melewati batas, baru bisa diadukan ke pihak yang berwajib. “Tapi kalau sekadar dicubit atau dihukum hanya karena ingin menegakkan disiplin lantas diadukan ke penegak hukum, bagaimana nasib dunia pendidikan kita,” ujar Hidayat dalam keterangan pers.

Hidayat menyebutkan, terkait dengan relasi guru dan murid ini Mahkamah Agung (MA) RI pernah mengeluarkan keputusan yurisprudensi bahwa guru tidak bisa dipidanakan saat menjalankan profesinya melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Keputusan MA tersebut dikeluarkan saat mengadili seorang guru dari Majalengka bernama Aop Saepudin tanggal 6 Mei 2014.

Kasusnya bermula ketika pada Mei 2012 Aop mendisiplinkan empat siswa berambut gondrong dengan mencukurnya. Salah seorang siswa tidak terima kemudian memukuli dan mencukur balik Aop. Polisi dan jaksa kemudian melimpahkan kasus Aop ke pengadilan.

Aop dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak, Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Atas dakwaan itu, Aop dikenakan pasal percobaan oleh PN Majalengka dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Tapi MA menganulir putusan itu dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop. Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Salman Luthan dengan anggota Syarifuddin dan Margono.

Ketiga hakim MA membebaskan Aop karena sebagai guru ia mempunyai tugas mendisiplinkan siswa. Apa yang dilakukan Aop adalah bagian dari tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana, karenanya terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatannya tersebut sebab bertujuan mendidik agar menjadi murid yang baik dan disiplin.

Salinan Putusan Mahkamah Agung atas Kasus ini bisa Download disini.
artikel ini pernah ditayangkan pada laman Republika Online pada Jumat 26 Agustus 2016 07:03 WIB.

5 Comments

  1. Saat guru yang mendisiplinkan murid akan dituntut dan dilaporkan oleh orang tuanya, itu bisa menjadikan anak lebih manja dan tidak terarah. Mungkin wajar saja jika seorang guru menghukum muridnya karna terlambat atau tidak memkai atribut secara lengkap, dsb.
    Mungkin sudah cukup banyak orang tua yang menuntut para guru karena hukuman untuk anaknya atau sampai memindahkan sekolah anaknya ke sekolah lain hanya karena hukuman kecil karena kesalahan anaknya seniri.
    Seharusnya orang tua harus sadar, bahwa saat disekolahan anaknya juga tanggungjawab guru yang ada disekolahan dan mendidik anaknya jadi lebih baik.

  2. Mau tanya apakah benar jk guru mendapat pengaduan dari orang tua murid yg anaknya menjadi korban bullying namun sang guru malah mengatakan orang tuanya mendidik anaknya menjadi cemen/penakut dan sang guru mengatakan karena lelah menasehati murid yg nakal sehingga malah berbalik mengatakan gk bisa mendidik anak sehingga anak menjadi penakut,dan apa akan benar jika orang tua murid di kemudian hari menyuruh sang anak(korban bullying untuk selalu membawa pisau agar menjadi pemberani dan melawan anak yg nakal menggunakan pisau tsb.?

  3. Seumpama ada anak didik dipukul kakak kelas tanpa sebab dilingkungan sekolah bagaimana hukumnya??

  4. Seharusnya guru punya ilmu layak anak
    tidak sedikit guru yg berkata kasar pada anak padahal guru itu di gugu dan di tiru apalagi sampai mencubit bahwa memukul itu sudah tdk benar sama mengajari anak utk memukul atau menyakiti orang lain
    itu yg di namakan tdk layak anak
    karena anak itu ibarat nya kertas yg masih banyak tempat utk di tulisi atau digambari kalau kalau di dalam kertas yang kosong itu di tulisi dgn kebiasaan kata kata kasar atau perbuatan kasar nanti nya akan sulit untuk di hapus
    akhirnya orang tua lagi yg ekstra membenahi di rumah
    tdk dapat ilmu yg baik malah orang tua kebebanan ilmu yg tdk benar
    yaitu di dikan yg tanpa di pikir dulu dampak nya di masa yg akan datang

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*