Pendokumentasian Bahasa dalam Upaya Revitalisasi Bahasa Daerah yang Terancam Punah di Indonesia

Ethnologue (2015) mencatat sebanyak 7.102 bahasa dituturkan di seluruh dunia. Sementara itu, di Indonesia tercatat 707 bahasa yang dituturkan sekitar 221 juta penduduk. Itu berarti bahwa kurang lebih sepuluh persen dari jumlah bahasa di dunia ada di Indonesia. Di satu sisi, hal itu menjadi suatu kebanggaan karena itu menunjukkan kekayaan bahasa sekaligus keberagaman budaya yang kita miliki. Akan tetapi, di sisi lain hal itu menjadi tantangan, atau bahkan beban, bagi kita untuk menjaga keberadaan bahasa-bahasa itu.

Para ahli bahasa memprediksi bahwa setengah dari bahasa-bahasa di dunia akan punah. Di Indonesia sendiri, menurut Moseley (2010) dalam buku Atlas of the World’s Languages in Danger, terdapat 146 bahasa yang terancam punah dan 12 bahasa yang telah punah. Bahasa-bahasa itu umumnya berada di bagian timur Indonesia. Bahasa-bahasa yang teridentifikasi telah punah adalah Hukumina, Kayeli, Liliali, Moksela, Naka’ela, Nila, Palumata, Piru, dan Te’un di Maluku, Mapia dan Tandia di Papua, serta Tobada’ di Sulawesi.
Kepunahan bahasa dapat disebabkan oleh beberapa hal. Austin dan Sallabank (2011: 5—6) membaginya ke dalam empat kategori utama.

  1. Bencana alam (gempa bumi, tsunami, dsb), kelaparan, dan penyakit.
  2. Perang dan genosida.
  3. Represi terbuka, biasanya mengatasnamakan “persatuan nasional” atau asimilasi (termasuk pemukiman kembali secara paksa).
  4. Dominasi ekonomi, politik, atau budaya.

Faktor-faktor penyebab kepunahan itu mungkin terjadi secara bersamaan dan terkadang agak sulit untuk menentukan garis pemisahnya.
Keempat kategori di atas dapat dibagi lagi ke dalam lima faktor yang paling umum.

  1. Faktor ekonomi, misalnya, kemiskinan di pedesaan yang menyebabkan terjadinya urbanisasi.
  2. Faktor dominasi budaya oleh masyarakat mayoritas, misalnya, pendidikan dan kepustakaan yang hanya menggunakan bahasa mayoritas atau bahasa negara; akibatnya, bahasa daerah menjadi terpinggirkan.
  3. Faktor politik, misalnya, kebijakan pendidikan yang mengabaikan atau mengecualikan bahasa daerah, kurangnya pengakuan atau representasi politik, atau larangan penggunaan bahasa minoritas dalam kehidupan masyarakat.
  4. Faktor sejarah, misalnya, penjajahan, sengketa batas wilayah, atau naiknya satu kelompok berikut ragam bahasanya menjadi dominansi politik dan budaya.
  5. Faktor sikap, misalnya, bahasa minoritas diasosiasikan dengan kemiskinan serta buta huruf dan penderitaan, sementara bahasa mayoritas dikaitkan dengan kemajuan.

Lewis et al., (2015) berpendapat bahwa ada dua dimensi dalam pencirian keterancaman bahasa, yaitu jumlah penutur yang menggunakan bahasanya serta jumlah dan sifat penggunaan atau fungsi penggunaan bahasa. Suatu bahasa dikatakan terancam apabila semakin sedikit masyarakat yang mengakui bahasanya dan, oleh karena itu, bahasa itu tidak pernah digunakan ataupun diajarkan kepada anak-anak mereka. Selain itu, suatu bahasa dikategorikan terancam punah jika bahasa itu semakin sedikit digunakan dalam kegiatan sehari-hari sehingga kehilangan fungsi sosial atau komunikatifnya. Semakin kecil ranah penggunaan bahasa dalam masyarakat cenderung akan memengaruhi persepsi pengguna bahasa akan kesesuaian penggunaan bahasa dalam fungsi yang lebih luas.

Keberagaman bahasa adalah pilar keberagaman budaya. Oleh karena itu, kepunahan yang terjadi pada suatu bahasa berarti juga hilangnya kekayaan budaya. Tradisi, memori, serta cara berpikir dan berekspresi, yang merupakan warisan yang tak ternilai untuk mencapai masa depan yang lebih baik, pun akan hilang. Sejumlah ahli linguistik ekologi, dengan menggunakan analisis wacana kritis, mendapati bahwa antara budaya, bahasa, dan keanekaragaman hayati mempunyai korelasi. Analisis itu menyingkap bahwa praktik kebahasaan memperlihatkan sikap eksploitatif terhadap lingkungan alam. Oleh karena itu, mereka mengklaim bahwa punahnya lingkungan alam sebagian disebabkan oleh bahasa. Namun, yang lebih menyedihkan adalah ketika penutur suatu bahasa kehilangan bahasanya. Bahasa sering dianggap sebagai simbol identitas kesukuan atau identitas kebangsaan. Jadi, ketika seseorang kehilangan bahasanya, itu berarti ia telah kehilangan identitas etnis atau identitas kebangsaannya.

Oleh karena itu, untuk mengatasi bahasa-bahasa daerah yang terancam punah itu, diperlukan revitalisasi bahasa. Salah satu bentuk revitalisasi yang dapat dilakukan adalah dengan pendokumentasian bahasa.

Revitalisasi Bahasa yang Terancam Punah

Menurut Hinton (2011: 291—293), revitalisasi bahasa adalah upaya untuk mengembalikan bahasa yang terancam punah pada tingkat penggunaan yang lebih baik dalam masyarakat setelah mengalami penurunan penggunaan. Lebih lanjut Hinton menegaskan tugas utama revitalisasi bahasa meliputi 1) mengajarkan bahasa kepada mereka yang tidak mengetahui bahasa itu dan 2) membuat orang yang mempelajari bahasa dan orang yang sudah mengetahui bahasa itu menggunakannya dalam situasi yang lebih luas. Tujuan transmisi antargenerasi dikatakan berhasil jika tugas yang kedua dapat dicapai. Tentu saja itu merupakan tugas sekaligus tantangan yang berat.
Hinton mengusulkan enam upaya nyata yang dapat dilakukan dalam mengembalikan penggunaan bahasa yang hampir punah, yaitu

  1. belajar beberapa kata, seperti salam dan perkenalan atau percakapan pendek;
  2. mengumpulkan publikasi linguistik, catatan lapangan dan rekaman suara sebagai bagian dari penciptaan sumber daya berbasis masyarakat dan arsip;
  3. mengembangkan sistem tulis dan pembuatan kamus berbasis masyarakat dan tata bahasa pedagogis;
  4. membuat rekaman audio atau video dari penutur yang tersisa dengan tujuan mendokumentasikan dan mengarsipkan contoh penggunaan bahasa mereka dengan membuat korpus bahan berbagai jenis;
  5. mengikuti kelas bahasa atau kemah bahasa; dan
  6. menjalankan sekolah imersi penuh (sekolah yang bahasa pengantarnya adalah bahasa yang terancam punah itu sendiri) untuk anak-anak pada masyarakat yang memiliki sumber daya untuk mendukung mereka.

Untuk memastikan apakah suatu bahasa perlu direvitalisasi, perlu dilakukan penilaian vitalitas atau daya hidup bahasa. Daya hidup bahasa dapat diukur dari beberapa indikator. Unesco (2003) menggunakan sembilan faktor untuk menentukannya, yaitu

  1. transmisi bahasa antargenerasi;
  2. jumlah penutur absolut;
  3. proporsi penutur dengan jumlah penduduk keseluruhan;
  4. kecenderungan dalam ranah penggunaan bahasa;
  5. daya tanggap terhadap ranah baru dan media;
  6. materi untuk pendidikan bahasa dan keberaksaraan;
  7. kebijakan bahasa oleh pemerintah dan institusi, termasuk status resmi dan penggunaanya;
  8. sikap masyarakat penutur terhadap bahasa mereka;
  9. jumlah dan kualitas dokumentasi bahasa.

Faktor (1—6) digunakan untuk mengevaluasi daya hidup bahasa dan keadaan keterancaman,. Faktor (7—8) diguanakan untuk menilai sikap bahasa, sementara faktor (9) dipakai untuk menilai pentingnya pendokumentasian.
Berdasarkan menilaian daya hidup bahasa, Unesco (2003) menggolongkan enam tingkat keadaan bahasa.

  1. Aman: bahasa dituturkan oleh semua generasi dan transmisi antargenerasi tidak terputus.
  2. Rentan: bahasa dituturkan oleh anak-anak, tetapi hanya pada ranah tertentu.
  3. Terancam: anak-anak tidak lagi menggunakan bahasanya di rumah sebagai bahasa ibu.
  4. Sangat terancam: bahasa hanya digunakan antargenerasi tua, tetapi tidak kepada anak-anak.
  5. Hampir punah: hanya generasi tua yang dapat menuturkan, tetapi jarang digunakan.
  6. Punah: tidak ada penuturnya.

Sementara itu, berdasarkan penilaian pentingnya pendokumentasian, Unesco mengategorikan enam tingkat keadaan dokumentasi.

  1. Unggul: ada tata bahasa yang komprehensif dan kamus, teks yang luas; aliran bahan bahasa konstan; banyak terdapat rekaman audio dan video berkualitas tinggi yang beranotasi.
  2. Baik: ada satu tata bahasa yang baik dan sejumlah tata bahasa yang memadai, kamus, teks, sastra; rekaman audio dan video berkualitas tinggi yang beranotasi jumlahnya memadai.
  3. Cukup: mungkin ada tata bahasa yang memadai atau jumlahnya cukup, kamus, dan teks, tetapi tidak ada media sehari-hari; rekaman audio dan video mungkin ada dalam kualitas atau anotasi yang beragam.
  4. Taklengkap: ada beberapa sketsa tata bahasa, senarai kata, teks yang bermanfaat untuk penelitian bahasa, tetapi cakupannya kurang; rekaman audio dan video mungkin ada dengan kualitas yang bervariasi, dengan atau tanpa anotasi.
  5. Kurang: hanya sedikit sketsa tata bahasa, sedikit senarai kata, dan teks yang taklengkap; rekaman audio dan video tidak ada, tidak dapat dipakai, atau tidak beranotasi.
  6. Tanpa dokumentasi: tidak ada bahan.

Dengan diketahui keadaan dokumentasi suatu bahasa, tahap selanjutnya dapat dirancang tugas khusus dan memungkinkan untuk mendesain proyek penelitian bersama-sama dengan anggota masyarakat tutur suatu bahasa.

Pendokumentasian bahasa

Pendokumentasian bahasa belakangan ini gencar dilakukan oleh para peneliti bahasa. Hal itu dilakukan mengingat banyak bahasa yang masih dituturkan pada saat ini terancam kepunahan. Jika satu bahasa punah, tentu tidak mungkin dilakukan pengecekan data terhadap penutur jati dan tidak mngkin pula dilakukan pengumpulan sejumlah data tambahan. Dalam hal ini, dokumentasi bahasa tidak hanya dianggap sebagai repositori data untuk penelitian ilmiah, tetapi dokumentasi bahasa juga berperan penting dalam pemertahanan bahasa.
Himmelmann (2006: 1—5) berpendapat bahwa dokumentasi bahasa adalah rekaman bahasa yang bersifat multiguna dan kekal. Multiguna dalam konteks itu berarti bahwa dokumentasi bahasa meliputi rekaman sebanyak mungkin dan beragam yang mencakup semua aspek bahasa. Dengan kata lain, dokumentasi bahasa idealnya berisi semua register dan ragam, bukti bahasa sebagai praktik sosial dan kecakapan kognitif, serta mencakup contoh penggunaan bahasa lisan dan tulisan. Sementara itu, sifat dokumentasi bahasa yang kekal mengandung perspektif jangka panjang yang dapat menjangkau masalah dan isu kebahasan di masa yang akan datang. Jadi, tujuan pendokumentasian bahasa bukanlah pembuatan rekaman yang sifatnya jangka pendek untuk tujuan-tujuan khusus ataupun untuk kelompok-kelompok tertentu. Oleh karena itu, dokumentasi bahasa yang ideal adalah rekaman yang dapat digunakan untuk generasi selanjutnya dan masyarakat penutur yaang identitasnya masih belum diketahui dan yang ingin juga mengeksplorasi pertanyaan-pertanyaan yang belum muncul pada saat pendokumentasian dilakukan. Bentuk dokumentasi bahasa yang dimaksud adalah berupa korpus data primer yang komprehensif.

Pendokumentasian bahasa termasuk dalam cabang linguistik dokumenter (documentary linguistics). Dalam pandangan tradisional (linguistik struktural), pendokumentasian bahasa pada dasarnya adalah menyusun tata bahasa, kamus, dan sejumlah teks (Woodbury, 2008: 5; Himmelmann, 2006: 17—19). Hubungan di antara unsur-unsur itu bersifat hierarkis. Posisi teratas adalah tata bahasa, kemudian kamus, dan terbawah adalah teks. Tata bahasa merupakan seperangkat aturan untuk memproduksi ujaran. Kamus merupakan senarai pasangan bentuk dan makana konvensional yang digunakan untuk menghasilkan ujaran. Adapun teks, baik dalam bentuk kumpulan teks maupun apendiks tata bahasa, berfungsi memperluas contoh tentang bagaimana sistem tersebut bekerja dalam konteks. Teks-teks tersebut biasanya diambil dari korpus data primer yang digunakan sebagai dasar pendeskripsian sistem. Akan tetapi, sesungguhnya teks tersebut tidak menyediakan akses pada data primer karena teks-teks itu telah disunting sedemikian rupa. Selama berabad-abad banyak tata bahasa dari berbagai bahasa dan juga kamus yang telah dihasilkan. Namun, semuannya belum dapat memenuhi tujuan pendokumentasian bahasa, yaitu menyediakan rekaman bahasa yang bersifat multiguna dan kekal.

Pendokumentasian bahasa dimulai dengan pengembangan proyek untuk bekerja sama dengan masyarakat tutur pada suatu bahasa. Perkembangannya dpat dilihat dari serangkaian tahapan yang meliputi pengumplan data, pemrosesan data, dan penyimpanan data. Secara terperinci, Austin (2006: 89—110) mengidentifikasi proses pendokumentasian dalam lima tahapan: perekaman (recording), pendigitalan (capturing), analisis (analysis), pengarsipan (archiving), dan mobilisasi (mobilization). Perekaman berkaitan dengan penggunaan media (audio, video, atau gambar) dan teks. Pendigitalan berkaitan dengan pengubahan bahan rekaman dalam bentuk digital. Analisis berkaitan dengan pentranskripsian, penerjemahan, pembuatan anotasi, dan notasi metadata. Pengarsipan berkenaan dengan pembuatan arsip serta hak akses dan penggunaan. Adapun mobilisasi berkaitan dengan pemublikasian dan pendistribusian bahan dalam berbagai bentuk.

Pendokumentasian Bahasa Terancam Punah di Indonesia

Upaya pendokumentasian bahasa terancam punah di Indonesia mulai gencar dilakukan pada tahun 2000-an. Upaya tersebut umumnya dilakukan oleh yayasan, institusi, atau perguruan tinggi, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, yang sungguh-sungguh mempunyai perhatian besar terhadap masalah kebahasaan. Hans Rausing Endangered Languages Project yang didanai oleh Arcadia dan DoBeS (Dokumentation Bedrohter Sprachen) Project yang disponsori oleh Volkswagen Foundation adalah beberapa contoh prakarsa pendokumentasian bahasa hampir punah di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Pemerintah Indonesia melalui institusinya, Badan Bahasa, telah mengawali pendokumentasian bahasa yang terancam punah ketika menginventarisasi bahasa-bahasa daerah yang ada di Indonesia. Hingga kini, kegiatan inventarisasi itu masih berlangsung. Melalui kegiatan itu, diketahui bahasa-bahasa yang memerlukan prioritas pendokumentasian bahasa mengingat jumlah penuturnya yang semakin berkurang.
Kegiatan pendokumentasian bahasa bukanlah yang mudah untuk dilakukan. Ada begitu banyak tantangan di dalamnya. Untuk dapat bertemu dengan penutur asli bahasa tertentu, pendokumentasi harus bekerja ekstra keras dan kadang harus mempertaruhkan nyawa.

Secara geografis, penutur bahasa-bahasa yang terancam punah susah untuk dicapai. Biasanya terletak di pedalaman, di pegunungan, atau di pulau terpencil. Perlu waktu cukup panjang untuk sampai ke sana. Tentu saja itu menghabiskan dana yang tidak sedikit karena transportasi sangat mahal. Setelah sampai di lokasi, pendokumentasi harus mampu beradaptasi dengan lingkungan dan masyarakat. Jika tidak, mereka bisa jadi dianggap “pencuri” oleh penduduk asli karena dikira akan mencuri bahasa mereka.
Pengumpulan data untuk pendokumentasian juga memerlukan waktu yang tidak sedikit. Idealnya semakin lama pengumpulan data, semakin banyak informasi yang dapat digali. Jika data yang terkumpul memadai, pengkaji bahasa akan sangat terbantu ketika menganalisis data. Hal itu tentu akan berimbas pada kualitas dokumentasi.

Bentuk dokumentasi bahasa daerah yang terancam punah yang dihasilkan oleh Badan Bahasa pada umumnya baru sebatas kamus. Kalaupun ada rekaman suara, kualitasnya mungkin tidak seideal yang diharapkan dan belum beranotasi. Dokumentasi berupa tata bahasa belum dilakukan. Tata bahasa yang sudah dihasilkan didominasi oleh bahasa-bahasa dengan penutur yang lebih dari satu juta. Arka (2013: 89) mencatat dari tahun 1975 hingga 2007, dari total 335 publikasi tata bahasa, bahasa Jawa (51) menempati jumlah yang tertinggi, diikuti berturut-turut oleh bahasa Sunda (24), bahasa Bali (14), bahas Lampung (9), dan bahasa Aceh (7). Dokumentasi berupa kamus saja sesungguhnya belumlah cukup.

Dokumentasi berupa korpus bahasa-bahasa yang terancam punah semestinya menjadi prioritas utama. Korpus merupakan data primer. Tidak seperti kamus atau tata bahasa yang datanya biasanya sudah mengalami penyuntingan. Korpus dapat menjadi alat dalam menyusun kamus dan dapat menjadi alat analisis dalam menyusun tata bahasa.
Pendokumentasian bahasa sesungguhnya langkah awal dalam upaya merevitalisasi bahasa-bahasa yang terancam punah. Keberhasilan untuk merevitalisasi tetap bergantung pada masyarakat penutur itu sendiri. Namun, pemerintah pusat dan daerah, sebagai penentu kebijakan bahasa, juga bertanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan bahasa-bahasa yang ada di wilayahnya.

 

Penulis:  Adi Budiwiyanto

Sumber Tulisan : http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/artikel/1823

 

Daftar Pustaka:

Arka, I Wayan. 2013. Language Management and Minority Language Maintenance. Dalam Language Documentation & Conservation vol. 7
Austin, Peter K. 2006. Data and Language Documentation. Dalam Jost Gippert, Nikolaus P. Himmelmann, dan Ulrike Mosel, eds, Essentials of Language Documentation. Berlin: Walter de Gruyter.
Brenzinger, Matthias. 2007. Language diversity endangered. Berlin: Walter de Gruyter.
Lewis, M. Paul, Gary F. Simons, dan Charles D. Fennig (eds.). 2015. Ethnologue: Language of the World, Eighteenth edition. Dallas, Texas: SIL International. Diakses dari versi daring: http://www.ethnologue.com pada 19 Agustus 2015.
Himmelmann, Nikolaus P. 2006. Language Documentation: What is it and what is it good for?. Dalam Jost Gippert, Nikolaus P. Himmelmann, dan Ulrike Mosel, eds, Essentials of Language Documentation. Berlin: Walter de Gruyter.
Hinton, Leanne. 2011. Revitalization of Endangered Language. Dalam Peter K. Austin dan Julia Sallabank, eds, The Cambridge Handbook of Endangered Languages. Cambridge: Cambridge University Press
http://www.ethnologue.com/endangered-languages. Diakses pada 1 Juli 2015.
http://dobes.mpi.nl/projects/?lang=id. Diakses pada 2 Juli 2015.
Moseley, Christopher (ed.). 2010. Atlas of the World’s Languages in Danger, 3rd edn. Paris, UNESCO Publishing. Diakses dari versi daring: http://www.unesco.org/culture/en/endangeredlanguages/atlas pada 1 Juli 2015.
Unesco Ad Hoc Expert Group on Endangered Languages (2003). Language Vitality and Endangerment. http://www.unesco.org/new/fileadmin
/MULTIMEDIA/HQ/CLT/pdf/Language_vitality_and_endangerment_EN.pdf.
Woodbury, Tony. 2008. Defining Documentary Linguistics. Diakses dari http://hrelp.org/events/workshops/eldp2008_6/resources/woodbury.pdf pada 29 Juni 2015.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*