SOSIALISASI PERATURAN BUPATI BLORA NOMOR 88 TAHUN 2020 TENTANG PROGRAM PENUNTASAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI SATU TAHUN PRA-SEKOLAH DASAR

Pada hari Kamis, 25 Februari 2021 bertempat di Aula A dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Blora Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Program Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra-Sekolah Dasar. Peserta sosialisasi adalah Korwil Bidik Kecamatan se-Kabupaten Blora serta Pengawas TK dan SD. Turut hadir Kasi PAUD Rini Nuryatin, SE.

Dalam pengantar Plt. Kabid Paud dan Dikmas Tuty Setyaningsih, S.Pd menyampaikan bahwa,”Sebagaimana kita ketahui bersama, untuk menghasilkan generasi masa depan dengan kualitas tinggi dan mampu berdaya saing dibutuhkan pola asuh dan pendidikan sejak dini. Penanaman nilai sejak dini menjadi krusial agar tidak terjadi krisis moral bagi anak bangsa di masa depan. Pendidikan anak usia dini merupakan investasi bagi anak-anak bangsa di masa yang akan datang. Dengan adanya Sosialisasi Peraturan Bupati Blora Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Program Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra-Sekolah Dasar diharapkan terbangun persepsi dan komitmen yang sama terhadap pentingnya PAUD sebagai pendidikan awal sebelum memasuki jenjang sekolah dasar serta adanya kerja sama dan kolaborasi semua pemangku kepentingan dan masyarakat untuk menyukseskan program PAUD minimal 1 (satu) tahun pra-SD. Apa yang melatarbelakangi terbitnya Perbup Nomor 88 Tahun 2020 ini serta bagaimana implementasinya setelah Perbup ini terbit dipaparkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kab. Blora, Endang Rukmiati, S.Pd., M.Pd.

Dalam penyampaian Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2020, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Endang Rukmiati,S.Pd.,M.Pd menyampaikan bahwa,”Anak usia dini adalah anak yang berada di rentan usia 0-6 tahun. Pada masa ini merupakan Golden Age (masa emas anak), karena anak mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang pesat dan tidak tergantikan di masa yang akan datang. Peraturan Bupati Blora ini, sebagai tindak lanjut Program Kemdikbud RI yang mewajibkan PAUD 1 Tahun sebelum masuk SD. PAUD kini menjadi Program Prioritas Pendidikan Nasional. Hal ini dibuktikan dengan adanya BOP sebesar Rp 600.000,- per anak. Langkah kebijakan Kemdikbud RI berikutnya adalah Program Wajib PAUD 1 Tahun pra SD. Adapun yang mendasari program ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Pencapaian SDGs) bahwa pada Tahun 2030 menjamin semua anak perempuan dan laki-laki memiliki akses terhadap perkembangan dan pengasuhan Anak Usia Dini, pengasuhan pendidikan pra Sekolah Dasar yang berkualitas, sehingga mereka siap untuk menempuh pendidikan dasar. Program penuntasan PAUD bisa melalui jalur formal, yaitu TK atau RA anak-anak yang berusia 4-6 Tahun. Sedangkan jalur non formal, bisa melalui kelompok bermain (KB) 2-4 Tahun atau TPA (Taman Penitipan Anak) maupun satuan PAUD sejenis (SPS). Perlu Kami sampaikan bahwa jumlah TK Negeri/Swasta di Kabupaten Blora ada 521, Kelompok Bermain (KB) 279, TPA 3 dan SPS (Pos PAUD) 42, tegas Endang”.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Hendi Purnomo, S.STP,MA memberikan arahan dan petunjuknya,’Tolong disampaikan ke Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kita harus mensosialisasikan dan berinovasi dengan baik terkait program penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini agar masyarakat ini paham. Saya yakin, orang tua sekarang sudah sadar pendidikan. Ingin masuk SD ke TK dulu. Kita tuntaskan program ini yang belum masuk PAUD (TK/KB). Anak-anak usia di bawah 6 Tahun, Kita dorong untukmasuk PAUD. Kalau di Desa itu tidak ada TK bisa masuk ke KB, tegas Hendi”.

Acara diakhiri dengan tanya jawab, usul, saran dan masukan yang langsung ditanggapi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Hendi Purnomo,S.STP,MA.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*