IJIN PENDIRIAN DAN IJIN OPERASIONAL SEKOLAH

Tim Verifikasi pada tanggal 17 Februari 2017 melakukan verifikasi ke SMP Plus Al Azhar Jolotundo Kedungtuban, Tim terdiri dari Kabid Pembinaan Dikdas sebagai Koordinator, Kasi Kelembagaan SD dan SMP sebagai Sekretaris dengan anggota Kasi Pembinaan SMP, Kasi Pengembangan Guru dan Tenaga Kependidikan Bidang Guru, Kasi Sarpras SMP Bidang Sarpras, Koordinator Pengawas SMP, Ketua BPMPS Kabupaten serta Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten.

Untuk pelaksanaan di SMP Al Azhar Kedungtuban, masing – masing anggota tim dilayani oleh petugas yang telah disiapkan oleh yayasan. Verifikasi sebagai Dasar Ijin Pendirian Sekolah Kepada Bupati ( Rekomendasi  Bupati ) setelah ijin pendirian turun baru diterbitkan Surat Ijin Operasional dari Dinas Pendidikan.

Langkah awal  pendirian ijin kepada lembaga pendidikan yang mengajukan adalah melalui pengajuan Proposal.Verifikasi dilakukan setelah 3 ( tiga ) bulan Proposal masuk ke Dinas Pendidikan Kabupaten. Pelaksanaan Verifikasi dilakukan oleh Bidang Pendidikan Dasar.

Pemberian Ijin Pendirian dan Ijin Operasional untuk Sekolah Swasta Jenjang Pendidikan Dasar meliputi jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, kewenangannya diberikan di Kabupaten/ Kota dalam hal ini Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan.