Kepala Dinas Pimpin Sosialisasi Terkait Perbup Nomor 39 Tahun 2022

DISDIK-Berkaitan dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Blora melalui Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2022, Senin (5/12/2022).

Sosialisasi diselenggarakan di Aula A dipimpin Kepala Dinas, Aunur Rofiq,SE.,M.Si dengan mengundang Korwil Bidang Kependidikan Kecamatan se Kabupaten Blora.

Hadir Sekretaris Dinas, Widodo,S.Pd.,M.Pd.,Kabid GTK, Mujo Sugiyono S.Pd.,M.Pd, Kabid Pembinaan Dikdas, Titik Umiyati,S.Pd.,M.Si, Kasi Administrasi Mutasi GTK, Lasmi,S.Sos serta Koordinator PGTK, Sumarno,SE.,MM.

Dalam sambutannya Aunur menyampaikan,”Berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2021 terkait Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah bahwa kaitannya dengan Kepala Sekolah adalah diperuntukkan guru yang lulus Guru Penggerak. Intinya bagi Guru Penggerak bukan bearti dicetak harus jadi Kepala Sekolah. Hanya, untuk menjadi Kepala Sekolah diharapkan dari Guru Pengerak,” ungkapnya.

Aunur Rofiq berharap Bapak/Ibu Korwil agar bisa mendorong Bapak/Ibu guru untuk bisa mendaftar menjadi Kepala Sekolah. “Terkait dengan pelaksanaan, tolong untuk bisa mensukseskan”, tegas Aunur Rofiq.

Sekretaris Dinas, Widodo berharap setelah dari Sosialisasi Bapak/Ibu Korwil harus ada tindak lanjut. Sehingga bisa memetakan Kepala Sekolah yang memenuhi syarat terutama ada pengalaman di Manajerial.

Sementara itu penjelasan secara teknis dijelaskan oleh Kasi Administrasi Mutasi, Lasmi,S.Sos dan Kabid GTK, Mujo Sugiyono,S.Pd.,M.Pd.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*