Sekretaris Dinas Pimpin Rakor Tindaklanjut SE Bupati Nomor 421/3665/2022

DISDIK-Dalam rangka menindaklanjuti SE Bupati Nomor 421/3665/2022 tentang Pendalaman Baca Tulis Al Qur’an bagi Peserta Didik Muslim jenjang SDN dan SMPN di Kabupaten Blora, Dinas Pendidikan Kabupaten Blora mengundang perwakilan dari unsur Ketua Pengurus KKG PAI SD dan SMP, serta Pengawas yang dipimpin Sekretaris Dinas, Widodo,S.Pd.,M.Pd di Aula B, Jumat (6/1/2022).

Turut Hadir mendampingi, Kabid Pembinaan Dikdas, Titik Umiyati,S.Pd.,M.Si, Kasi Pembinaan SMP, Fiqri Hidayat,S.Pd.I.,M.Pd, Kasi Pembinaan SD, Buana Adi Nugroho,S.Pd.,M.Pd, Sub Koordinator Kelembagaan SD dan SMP, Mimik Takaryani,SE serta Plt.Kasubbag Program, Siti Munfiah Hidayati,SE.

“Semangat awal adanya Surat Edaran tentang Baca Tulis Al Qur’an adalah pertama, anak-anak peserta didik kelas 6 ketika sudah lulus bisa Baca Tulis Al Qur’an, kedua, bagaimana Lembaga-lembaga TPQ dan MI bisa hidup. Selain itu di Tahun berikutnya adanya Perda tentang Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an,” ujar Fiqri.

“Alhamdulillah Tahun ini Ranperda Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an sudah masuk ke Program Pembentukan Peraturan Daerah,” tambahnya.

Dilanjutkan pemaparan oleh Sekretaris Dinas, Widodo yang menyampaikan SE Bupati Nomor 421/3665/2022 tentang Pendalaman Baca Tulis Al Qur’an bagi Peserta Didik Muslim jenjang SDN dan SMPN di Kabupaten Blora.

“Kami memfasilitasi bagaimana anak-anak Kita secara kompetensinya bisa diukur melalui kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler,” jelasnya.

“Ekstakurikuler timbul apabila di Sekolah itu memang belum ada kegiatan yang terkait dengan BTA. Jadi kalau di Sekolah sekitarnya sudah ada MI ataupun sudah ada di TPQ dan anak-anak bisa tertampung disana, perlu diperkuat. Sehingga yang ditekankan disini bukan proses penyelenggarannya, tetapi adalah kompetensi anak tersebut,” tegas Widodo.

Kabid Dikdas, Titik Umiyati menyampaikan untuk belajar bersama terkait apa yang disampaikan di Surat Edaran ini untuk ditindaklanjuti.

“Mari Kita memaksimalkan kompetensi yang Kita punya, aset yang ada di sekolah. Kurikulum Merdeka ini Kita memaksimalkan aset yang ada. Dimaksimalkan kegiatan dengan beberapa hal yang harus Bapak/Ibu sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing,” tegas Titik.

“Untuk kegiatan di Sekolah selain kegiatan pembelajaran Akademik, juga kegiatan ekstrakurikuler yang sifatnya ekstra bisa dibiayai oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Namun kalau kegiatan yang sifatnya ekstra namun dilaksanakan di jam-jam efektif itu masih dianggap pembelajaran akademikyang masih jam efektif jadi tidak bisa dibiayai dana BOS. Sesuai Surat Edaran dari Bapak Bupati,” tegas Mimik.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*