Penutupan Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 5

DISDIK-Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Aunur Rofiq,SE.,M.Si beserta Kabid GTK, Mujo Sugiyono,S.Pd.,M.Pd mengikuti Penutupan Program Guru Penggerak Angkatan 5 Kabupaten Blora yang diselenggarakan di Aula B, (31/1/2023).

“Harapannya setelah dinyatakan lolos sebagai Guru Penggerak bukan bearti itu selesai segalanya. Bapak/ Ibu akan menjadi penggerak pioner di Satuan Pendidikan masing-masing maupun di komunitas belajarnya,” ucap Mujo.

Selain itu, Mujo menjelaskan di dalam Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah disebutkan bahwa, salah satu syarat menjadi Kepala Sekolah adalah menjadi Guru Penggerak dan itu diutamakan dari Guru Penggerak.

“Namun demikian, sebagai Guru Penggerak tidak menuntut syarat-syarat lain. Karena sudah memenuhi persyaratan-persyaratan lain yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2022 bahwa disamping Guru Penggerak, harus memenuhi persyaratan-persyaratan lain yang harus dipenuhi. Salah satunya sudah bersertifikasi guru, berizasah S1, minimal pangkat golongan III B,” tegasnya.

Mujo menghimbau agar setelah ini untuk aktif dalam kegiatan, misalnya KKG, menjadi Pengurus Organisasi Cabang Olahraga (PONI), menjadi wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan dan juga termasuk organisasi Kepramukaan.

“Sebagai Guru Penggerak tidak semata-mata terpaku pada tugas dan kewajiban sebagai Guru Penggerak. Tetapi harus juga menggerakkan yang lain di Satuan Pendidikan masing-masing,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Koordinator CGP Angkatan 5 mengucapkan terimakasih, Dinas Pendidikan Kabupaten Blora telah memfasilitasi dengan luar biasa baik tempat, tenaga dan juga dalam proses organisasi.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*