Disdik Blora Adakan Rapat Pelaksanaan Pendatan Anak Tidak Sekolah (ATS)

DISDIK-Berkaitan dengan pelaksanaan pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Blora, Tim dari Dinas Pendidikan Kabupaten mengundang guru PPPK angkatan Tahun 2021 dan 2022 yang dilaksanakan di 14 Kecamatan Korwil Biddik se-Kabupaten Blora dan 2 Kecamatan Korwil Biddik (Kecamatan Blora dan Kecamatan Banjarejo) di Aula B Dinas Pendidikan Kabupaten Blora mulai Tanggal 12 April- 17 April 2023.

Pada kesempatan tersebut Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Widodo,S.Pd.,M.Pd menyampaikan bahwa, penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) itu sangat penting, karena ini sebagai tugas terutama terkait dengan pendidikan. Pendidikan merupakan suatu pelayanan dasar, urusan wajib pelayanan dasar bagi Pemerintah kepada masyarakat. Maka, Pemerintah harus menyediakan pelayanan kepada masyarakat.

“Kunci keberhasilan dari sebuah pendidikan yang pertama diases pemerataan yang artinya semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak, ukurannya adalah tingkat partisipasi masyarakat terhadap sekolah atau APS. Ada dua hal yang berkaitan dengan pendidikan yaitu angka rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah. Kedua, pendidikan itu dikur dari kualitas, ukurannya banyak anak-anak dari lulusan sebuah Perguruan Tinggi yang terserap di tenaga kerja,” tegas Widodo.

Widodo juga menjelaskan Anak Tidak Sekolah (ATS) itu disebabkan karena ada tiga hal, yaitu (1) Drop Out, bisa SD atau SMP, (2) Anak lulus di sekolah , tetapi tidak melanjutkan, (3) Memang anak tersebut tidak pernah sekolah dan penyandang disabilitas. Adapun tujuannya mengundang guru PPPK yaitu untuk memberikan tugas Kepada guru-guru PPPK memastikan data anak tidak sekolah

Adapun tujuannya mengundang guru PPPK yaitu untuk memberikan tugas Kepada guru-guru PPPK untuk memastikan data-data anak tidak sekolah beserta keterangannya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*