Sosialisasi Perubahan Peraturan Bupati Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018

DISDIK BLORA – Sabtu (23/6) diadakan Sosialisasi Perubahan Peraturan Bupati Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 dengan menggunakan sistem zonasi. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Drs. Sugiyanto, M.Si, dan dihadiri pula oleh perwakilan dari Dewan Pendidikan, Singgih Hartono dan Drs. H. Mucharom, Kabid dan Kasi dari Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Kepala SMP dan UPT TK/SD Kabupaten Blora, serta perwakilan dari Forum Komite Sekolah dan MKKS SMP.

Sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, zonasi merupakan salah satu strategi dalam percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas. Dengan adanya zonasi, pemerintah ingin melakukan reformasi secara menyeluruh, bukan hanya pemerataan akses layanan pendidikan saja, tetapi juga pemerataan dari kualitas pendidikan itu sendiri. Sehingga tidak akan ada lagi ‘kastanisasi’ dan ‘favoritisme’ yang selama ini sering ditemukan dalam sistem pendidikan.

Dalam sistem zonasi ini, nilai Ujian Nasional (UN) bukan lagi menjadi faktor penentu utama diterimanya peserta didik. Jarak tempat tinggal dengan sekolah menjadi kriteria utama. Dimana sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Radius zona terdekat ini ditentukan oleh masing-masing daerah. Sedangkan untuk calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi masih berpeluang diterima di sekolah tersebut melalui jalur prestasi atau karena alasan khusus karena perpindahan domisili orang tua atau terjadinya bencana alam/sosial dengan kuota paling banyak sebesar 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Di Kabupaten Blora sendiri, kriteria yang digunakan dalam seleksi PPDB 2018 diantaranya adalah untuk calon peserta didik baru kelas 1 SD didasarkan pada usia dan nilai zonasi, sedangkan untuk calon peserta didik baru kelas 7 SMP didasarkan pada nilai zonasi, usia, nilai UN, serta prestasi di bidang akademik dan non-akademik.

Implementasi dari zonasi sendiri secara bertahap diawali pada tahun 2016 dalam penyelenggaraan ujian nasional. Kemudian di tahun 2017 untuk pertama kalinya sistem zonasi diterapkan dalam PPDB, dan disempurnakan kembali pada tahun 2018 ini.

Ke depannya, pemanfaatan zonasi tidak hanya sebatas UN dan PPDB saja, tetapi juga untuk pemenuhan sarana prasarana, redistribusi dan pembinaan guru, serta pembinaan kesiswaan. Keuntungan lain dari zonasi juga akan mempermudah pemetaan kebutuhan siswa di sekolah.

Berikut Perbup No 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Blora.

Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Blora.

SK Jadwal & Rombel PPDB 2018/2019

SK JADWAL & ROMBEL PPDB 2018-2019

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*