Kegiatan Penataan Kelembagaan dengan Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) bagi Kepala Sekolah SD Tingkat Kabupaten Blora

DISDIK- Dinas Pendidikan Kabupaten Blora menyelenggarakan Kegiatan Penataan Kelembagaan dengan Penerapan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) yang dibuka oleh Kepala Dinas Bapak Hendi Purnomo,S.STP,MA yang diwakili Sekretaris Dinas Ibu Endang Rukmiati, S.Pd,M.Pd dengan didampingi Kabid Pembinaan Dikdas Bapak Bambang Sinung Widoyoko,S.Pd,M.Pd dan Kasi Kelembagaan SD dan SMP Ibu Mimik Takaryani, S.Pd. Acara diselenggarakan selama dua hari 11-12 Maret 2020 dengan mengundang peserta 90 orang dari unsur Kepala Sekolah SD.

Dalam acara tersebut, Kabid Pembinaan Dikdas Bapak Bambang Sinung Widoyoko,S.Pd,M.Pd menyampaikan,”Kami selaku panitia penyelenggara mengucapkan Terimakasih pada semua Bapak/Ibu Kepala SD yang telah menghadiri undangan pelaksanaan kegiatan Work Shop MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) Tingkat SD”.

Kemudian dilanjutkan sambutan Sekretaris Dinas Ibu Endang Rukmiati,S.Pd,M.Pd menyampaikan bahwa,”Kepala Sekolah itu tugasnya adalah memanage sekolah, maju mundurnya sekolah bergantung Kepala Sekolah. Oleh karena itu, perlunya memahami 3 pilar MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) yaitu : Manajemen Sekolah, PAKEM (Pembelajaran, Aktif, Kreatif, Efektif, Menyenangkan) dan Partisipasi masyarakat. Dengan memperhatikan prinsip MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) yaitu Mandiri, Partisipasi Aktif, Akuntabilitas dan Transparansi. Kita ingat apa yang pernah di gagas oleh Tokoh Pendidikan Kita Bapak Ki Hajar Dewantara pendiri Taman Siswa tentang Tri Pusat Pendidikan yaitu Keluarga, Sekolah dan Masyarakat. Pendidikan tidak hanya diserahkan pada sekolah, tetapi 3 komponen itu harus bersinergi. Oleh karena itu, Kepala Sekolah harus memberdayakan semua stakeholder yang ada. Pada kesempatan itu, Ibu Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Blora memohon kepada Narasumber dari LPMP Jawa Tengah agar Kepala Sekolah diberi penyegaran tentang Manajemen Sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan”.

Dasar Pelaksanaan Kegiatan :

  1. Undang-undang Nomor 20 Thun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Wajib Belajar
  5. Rencana Strategis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
  6. DPA Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020 pada kegiatan Penataan Kelembagaan Sekolah

Kegiatan Penataan Kelembagaan Sekolah dilaksanakan sebagai bentuk atau upaya Dinas Pendidikan Kabupaten Blora dalam memberikan dan menyiapkan Kepala Sekolah Dasar yang baru sebagai pengelola dan Manajer di dalam satuan Pendidikan Sekolah Dasar yang menjadi tanggungjawabnya secara menyeluruh. Selain itu, Kepada para peserta agar Satuan Pendidikan yang dipimpin nantinya mampu menerapkan prinsip kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan menyenangkan yang didukung partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan siswa sesuai dengan tujuan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*