Bimtek Pekerjaan dan Penatausahaan Swakelola DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024

DISDIK-Plh. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Irfan Agustian Iswandaru, AP.,M.Si menyampaikan bahwa, kami yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Blora dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan fisik yang terlibat baik itu PPKOM, PPHP, dan semuanya itu sudah melalui Diklat Pengadaan Barang dan Jasa yang diselenggarakan oleh LKPP.

“Bidang Sarpras sudah memberikan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) / Petunjuk Teknis (Juknis) terkait Dana Alokasi Khusus (DAK), tetapi kami juga menginginkan Bapak/Ibu dalam melaksanakan kegiatan ini diselimuti rasa nyaman dan yakin apa yang Bapak/Ibu lakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan terutama siswa-siswi dimana Bapak/Ibu selaku komite mengabdikan dirinya. Selama ini, pantauan dari Pemerintah Kabupaten Blora untuk pengelolaan fisik yang melalui swakelola dengan rekanan secara kualitas dan pengembangan banyak yang dari swakelola,” tegas Irfan.

Irfan juga menyampaikan apresiasi, swakelola memberikan manfaat yang lebih besar karena dari swakelola tidak ada unsur elemen-elemen keuntungan rekanan dan komponen yang lain. Sehingga murni semuanya diperuntukkan untuk menjamin kualitas itu lebih baik. Oleh karena itu Bimbingan Teknis ini tentunya menambah wawasan dan keyakinan Bapak/Ibu dalam melaksanakan kegiatan ini. Dalam melaksanakan kegiatan ini pun dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blora menyediakan konsultasi, dan sebagainya bahkan nanti dari Inspektorat juga memberikan konsultasi.

Selanjutnya Jatmiko Raharjo,S.H.,M.H (Kasi Intel) sebagai Narasumber dari Kejaksaan Negeri menegaskan bahwa 31 titik sekolah yang akan mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) nantinya di Kabupaten Blora dengan nilai kurang lebih 37 M. Yang terpenting dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) harus sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat sebelumnya.

“Agar Rencana Anggaran Biaya (RAB) terlaksana dengan baik, yang melaksanakan juga punya kompetensi yang baik, memiliki pengalaman dalam bidang teknis. Sehingga nanti bisa tepat mutu, tepat guna, tepat waktu, dan tepat sasaran. Dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) ini jangan coba-coba fiktif, tolong laksanakan dengan baik. Tujuan pemerintah memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) ini yaitu untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Blora,” tegasnya.

Jatmiko juga menyampaikan bahwa, setelah ini dilanjutkan penandatanganan MOU antara Dinas Pendidikan Kabupaten Blora dengan Kejaksaan Negeri Blora. Mudah-mudahan berjalan dengan baik dan lancar tidak ada hambatan.

Selanjutnya, Kabid Sarpras Sandy Tresna Hadi,S.T.,M.M menyampaikan bahwa pada hari ini kita bisa bertemu dalam rangka Bimtek Pelaksanaan Pekerjaan dan Pentausahaan Keuangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan tahun anggaran 2024.

“Sesuai dengan tugas dari Pemerintah Daerah itu adalah, pertama melaksanakan sosialisasi, kedua melakukan Bimbingan Teknis. Sosialisasi sudah kita laksanakan bulan lalu kepada Kepala Sekolah dan Ketua Komite. Hari ini Kita laksanakan Bimbingan Teknis. Ini lebih ke teknis terkait dengan pekerjaannya, bangunannya, juga terkait dengan laporan penatausahaan keuangan,” tegas Sandy.

Pada kesempatan ini, Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Sandy Tresna Hadi,S.T.,M.M menyampaikan materi terkait dengan tahapan-tahapan swakelola.

Kegiatan Bimbingan Teknis Pekerjaan dan Penatausahaan Swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024 bertempat di Aula B Dinas setempat yang dibuka oleh Plh. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Irfan Agustian Iswandaru, AP.,M.Si, Selasa (25/6/2024).

Kegiatan Bimtek diikuti 31 orang Komite yang terdiri dari 1 Komite TK Negeri 2 Blora, 19 Komite SD Negeri, 10 Komite SMPN dan Komite SKB Blora.

Hadir mendampingi kegiatan Bimtek tersebut, Kasi Sarpras dan Aset SD Abdul Mufid,S.E.,M.M beserta Kasi Sarpras dan Aset SMP Catur Januarti,S.T.

Adapun bertindak sebagai narasumber yaitu dari Kejaksaan Negeri Blora, Kabid Sarpras, Mohammad Arif Hidayat,ST Kepala Bidang Bangunan Gedung DPUPR Kabupaten Blora, Kantor Pajak Pratama Kabupaten Blora, Narsum Laporan SPJ.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*