Kegiatan Bimtek Penyusunan Jurnal Ilmiah Guru dan Tenaga Kependidikan

Dinas Pendidikan Kabupaten Blora melalui bidang GTK menyelenggarakan kegiatan bimtek penyusunan jurnal ilmiah Guru dan Tenaga Kependidikan yang dilaksanakan 2-3 Juli 2019 di Aula B Dinas Pendidikan. Acara dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Bapak Hendi Purnomo, S.STP, MA. Peserta Bimtek penyusunan Jurnal Ilmiah Guru dan Tenaga Kependidikan sebanyak 75 orang PNS, dari unsur Guru, Kepala Sekolah SD Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora. Dalam acara tersebut, yang bertindak sebagai Narasumber yaitu Bapak Dr. Mukh. Doyin, M.Si Dosen dari Universitas Negeri Semarang. Kegiatan Bimtek ini sepenuhnya dibiayai dari APBD Tahun 2019.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Bapak Hendi Purnomo, S.STP, MA, Beliau menyampaikan perlu adanya peningkatan kompetensi Bapak/ibu Guru baik itu pengetahuan, sikap, kreatif dan cerdas. Tidak hanya intelektual saja, karakter juga penting. Untuk pengembangan publikasi, Bapak/Ibu jangan malu dan malas untuk bimbingan. Diharapkan dengan kegiatan ini, bisa memberikan gambaran terkait penulisan jurnal ilmiah dan mengikuti kegiatan ini dengan baik.

Diharapkan selesai mengikuti Bimtek, para peserta berhasil menulis artikel ilmiah yang akan dimuat dalam Jurnal Kependidikan WIYATA MUSTIKA yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kab. Blora.


Dasar Pelaksanaan :

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  4. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Tujuan Kegiatan :

  1. Memberikan pemahaman kepada peserta tentang penulisan dan penyusunan Jurnal Ilmiah sesuai dengan kaidah serta ketentuan yang berlaku
  2. Meningkatkan kompetensi guru dalam pengembangan profesi khususnya dalam penulisan karya ilmiah, guna peningkatan karier guru, terutama untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat guru

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*