Sosialisasi RKAS Perubahan Tahun 2019 dan RKAS Tahun 2020

Dalam rangka pelaksanaan penyusunan RKAS perubahan Tahun 2019 dan Penyusunan RKAS Tahun 2020, Dinas Pendidikan Kabupaten Blora menyelenggarakan Sosialisasi RKAS yang diselenggarakan 7-17 Oktober 2019 dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Hendi Purnomo, S.STP,MA yang diikuti oleh 44 peserta kegiatan terdiri Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri serta Bendahara BOS. Bertindak sebagai Narasumber dalam Sosialisasi ini dari BPPKAD Kabupaten Blora, Kasubbag Program Siti Munfiah Hidayati, SE dan Kassubbag Keuangan Firsty Himawan Kusnadhi, SE, M.Acc Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.

Dasar Pelaksanaan Kegiatan :

  1. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tengtang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor : 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor : 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah / Kota
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Wajib Belajar
  5. Rencana Strategis Dinas Pendidikan Prvinsi Jawa Tengah
  6. Permendikbud RI Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 22 Januari 2019 tentang Juknis BOS
  7. DPA Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Nomor 1.01.1.01.01.16.063.5.2 Tahun 2019
Narasumber

Maksud dan Tujuan :

Kegiatan sosialisasi Penyusunan RKAS Perubahan Tahun 2019 dan Penyusunan RKAS Tahun 2020 dilaksanakan dengan maksud dan tujuan agar sekolah sebagai pengelola dan pengguna dana BOS dapat menyusun perencanaan kegiatan dan kebutuhan sekolah benar-benar disusun dengan baik sekaligus direncanakan dengan teliti dan seksama dengan mengedepankan peningkatan mutu dan kualitas Pendidikan dengan biaya yang dimiliki oleh Sekolah. Selain itu, dalam perencanaan kegiatan dan anggaran mengacu pada petunjuk pelaksanaan teknis BOS pada tahun anggaran berkenaan. Jangan sampai penyusunan RKAS keluar dari JUKNIS BOS sedangkan RKAS perubahan dan revisi RKAS disusun dan dibuat agar sekolah dapat mengalokasikan anggaran yang tidak bisa direalisasikan bisa digunakan oleh sekolah dengan melakukan pergeseran rekening belanja. Sehingga Sekolah bisa menggunakan anggarannya dengan maksimal. Selain itu, karena RKAS mulai Tahun 2019 sudah dengan sistem/aplikasi diharapkan sekolah (Kepala Sekolah dan Bendahara) bertanggungjawab atas penyusunan RKAS dimaksud dengan melibatkan warga sekolah dan komite sekolah untuk diinstruksikan agar Sekolah dalam menggunakan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana berdasarkan regulasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Selain itu, Sekolah dalam melaksanakan kegiatan serta membuat laporan pertanggungjawaban serta mengadministrasikan pelaporan yang berbasis IT dan teraplikasi serta tersistem dari mulai perencanaan anggaran sampai dengan realisasi anggaran sehingga akan diperoleh data laporan keuangan yang akurat dan akuntabel.

Peserta di Aula C Dinas Pendidikan Kabupaten Blora
Peserta di Aula A Dinas Pendidikan Kabupaten Blora

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*