SOSIALISASI PKKS BAGI KEPALA SD DAN SMP NEGERI DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BLORA

DISDIK-Sebagai bentuk implementasi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah juga Perbup Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan Negeri di Kabupaten Blora, Dinas Pendidikan Kabupaten Blora melalui Bidang GTK akan melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2021 sebanyak 159 orang Kepala SD, 9 orang Kepala SMP Negeri di 16 wilayah kecamatan.

Sebagai Asesor (Tim Penilai) dalam PKKS tersebut adalah Pengawas SD sebanyak 49 orang yang akan dibagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan sasaran sekolah yang sudah ditentukan.

Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Sekolah Negeri) dilaksanakan dengan periodisasi, dimana setiap masa periodisasi dalam kurun 4 Tahunan dilaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Sekolah yang menyelesaikan tugas periode pertama, dapat diperpanjang penugasannya paling banyak tiga kali masa periode atau paling lama 12 Tahun.

Setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat setelah melalui Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) oleh LPPKSPS.

Untuk mempersiapkan pelaksanaan PKKS tersebut, perlu dilakukan koordinasi dan sosialisasi seperti yang dilaksanakan pada hari ini Tanggal 15 April 2021 bertempat di Aula B dengan Narasumber Korwas SMP Sukur, S.Pd,M.Pd.

Dalam arahan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Hendi Purnomo,S.STP, MA dengan didampingi Kabid GTK Sujianto,SE,MM dan Kasi Administrasi Mutasi GTK Hesti Wisma Astuti,S.Sos menyampaikan bahwa,”Tim Asesor dapat memotret kondisi yang riil terkait kinerja Kepala Sekolah. Harapan Kami Bapak/Ibu Kepala Sekolah mempunyai inovasi di satuan pendidikan, tegas Hendi”.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*