Penyerahan Sertifikat Program Induksi Guru Pemula (PIGP) CPNS Tahun 2020

Blora – Memenuhi amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi Guru Pemula, yaitu untuk membimbing bagi Guru CPNS yang harus dilaksanakan dengan tujuan untuk membimbing Guru Pemula sehingga dapat beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya pada sekolah serta melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional, Dinas Pendidikan Kabupaten Blora memberikan bimbingan teknis hingga penyerahan Sertifikat PIGP bagi CPNS di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.

Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Sunaryo, S.Pd., M.Si. mewakili Kepala Dinas didampingi Kasi Administrasi Mutasi GTK Lasmi, S.Sos, Kasi Diskesra Yusf Fitri, S.IP, M.M. dan Sub Koordinator PGTK Sumarno, S.E., M.M. serta turut hadir sebagai Narasumber dari Komisi D DPRD Kabupaten Blora.

Sub Koordinator PGTK

Dalam laporannya, Sub Koordinator PGTK Sumarno, S.E., M.M. menyampaikan, “Sosialisasi dilaksanakan mulai Tanggal 14 – 17 Maret 2022 dengan jumlah peserta PIGP sebanyak 260 peserta yang terdiri atas 207 orang Guru Kelas SD dan 53 orang Guru Mapel SMP”.

Sumarno menambahkan, “Tujuan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) yaitu memberikan bekal teknis yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaannya sebagai guru profesional di Sekolah masing-masing nantinya. Sehingga, para Guru Pemula atau CPNS mendapatkan gambaran secara teknis apa yang akan dilakukan di tempat kerjanya serta mendapatkan hasil yang maksimal. Mengikuti Program Induksi Guru Pemula (PIGP) merupakan salah satu syarat untuk pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Guru”.

Sunaryo,S.Pd,M.Si

Dilanjutkan pengarahan dari Sekretaris Dinas Sunaryo, S.Pd,M.Si. menyampaikan,” Selamat bagi teman-teman yang sudah mengikuti Program Induksi Guru Pemula. Ini sebagai pengenalan awal di lingkungan baru Bapak/Ibu sebagai CPNS. Langkah pertama sudah dicapai yang nantinya sebagai dasar untuk penetapan Jabatan Fungsional Guru. Ada beberapa hal yang ingin Kami sampaikan, Bapak/Ibu guru semua ini statusnya sudah CPNS yang dilindungi UU dengan aturan yang sangat ketat. Sanksinya pun juga ketat. Sebagai guru yang mempunyai filosofi dalam Bahasa Jawa “Digugu lan ditiru”. Teman-teman menjadi contoh di sekolah, tentunya lebih kreatif dan inovatif dalam proses pembelajaran di Sekolah masing-masing. Saya ingatkan sebagai CPNS dan PNS nantinya, seluruh gerak-geriknya diatur, mulai dari cara berpakaian termasuk sepatu. Tolong diingat Bapak/Ibu sebagai CPNS dan akan menjadi PNS, aturan berpakaian itu berlaku termasuk cara masuk kerja, jam belajar, jam kerja juga ditentukan. Termasuk yang berjilbab menyesuaikan dengan seragamnya, tegasnya”.

Mudah-mudahan ini awal yang baik, sehingga nanti Jabatan Fungsional Guru memiliki Angka Kredit. Angka Kredit tergantung kreatif dan tidaknya Bapak/Ibu semuanya. Bisa naik jabatan, guru tidak hanya mengajar saja tetapi harus kreatif dan inovatif seperti menulis, membuat Karya Ilmiah, melakukan pengembangan diri, mengembangan pengembangan keprofesionalan berkelanjutan serta Publikasi Ilmiah”, tambahnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*