SOSIALISASI PETUNJUK PELAKSANAAN SWAKELOLA DAK FISIK BIDANG PENDIDIKAN TA 2022

DISDIK-Dinas Pendidikan Kabupaten Blora melalui Bidang Sarpras melaksanakan Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Swakelola DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022 Kepada Kepala Sekolah SD-SMP dan Komite Sekolah di Aula C (27/4/2022).

Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini, Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan swakelola dimana untuk Blora sudah membuat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora tentang Petunjuk Pelaksanaan DAK Fisik dan Pendidikan Tahun 2022.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Aunur Rofiq,SE,M.Si berkesempatan hadir dan membuka acara dengan didampingi Kabid Sarpras Sandy Tresna Hadi, ST, MM, Kasi Sarpras dan Aset SMP Abdul Mufid,ST,MT, Kasi Sarpras dan Aset SD Ahmad Subhanul Anwar,S.STP,MM serta Sub Koordinator Sub Koordinator Paud dan Dikmas Catur Januarti, ST. Pada Sosialisasi tersebut, dihadiri Kepala Sekolah penerima DAK dari TK, SD maupun dari SMP.

Dalam laporan Kasi Sarpras dan Aset SD Ahmad Subhanul Anwar,S.STP,MM menyampaikan,”Untuk yang hadir sebagai penerima DAK fisik Tahun 2022, dari TK 2 sekolah, SD 19 sekolah dan SMP 12 sekolah. Teman-teman fasilitator Kami ucapkan selamat datang, selamat bergabung. Ini merupakan pertemuan kedua Bapak/Ibu fasilitator dengan Kepala Sekolah. 1-2 Minggu yang lalu melaksanakan survey ke lapangan beserta teman-teman Sarpras atau Perkenalan Diri Kami bersama fasilitator Kepada Bapak/Ibu Kepala Sekolah penerima DAK Tahun 2022. Untuk kegiatan fisik Tahun 2022 ini, pelaksanaannya secara swakelola. Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini, Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan swakelola dimana untuk Blora sudah membuat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora tentang Petunjuk Pelaksanaan DAK Fisik dan Pendidikan Tahun 2022. Semoga pelaksanaan fisik sampai dengan serah terima dapat berjalan dengan lancar, tidak ada masalah dan tentunya bisa meningkatkan kualitas Sarpras”, ungkapnya.

Dilanjutkan arahan dan bimbingan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Aunur Rofiq,SE,M.Si,”Terimakasih Kepada Bapak/Ibu yang sudah hadir pada kegiatan ini. DAK Fisik untuk Tahun ini, dilaksanakan secara swakelola. Kalau dahulu, konsentrasinya fisik hanya di ruang kelas. Sekarang tidak, mungkin kaitannya dengan penilai”, ungkapnya.

“Untuk pelaksanaan rehab fisik ini bisa dituntaskan dari sekolahan. Sehingga jumlah yang rusak bisa menjadi berkurang. Saya harap bisa menjaga kondusifitas pelaksanaan. Jangan sampai tidak kondusif”, tambahnya.

Selanjutnya, penyampaian secara teknis Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Swakelola DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022 disampaikan oleh Kabid SARPRAS, Sandy Tresna Hadi,ST,MM.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*