Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Kamis (20/4) mengadakan sosialisasi penjelasan proses pembelian buku dengan menggunakan dana BOS SD dan SMP tahun 2017. Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pembinaan Bidang Dikdas, Bambang Sinung W, S.Pd, M.Pd. pada pukul 09.15 WIB di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.
Peserta terdiri dari 16 Kepala UPT dengan mengikutsertakan Ketua dan Sekretaris K3S SD Kecamatan, Ketua MKKS SMP dan Ketua Korwil SMP se Kabupaten Blora.
Sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, penggunaan dana BOS harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan sekolah. Sekolah wajib menyediakan buku teks pelajaran untuk peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah.
Dana BOS juga digunakan untuk pembelian buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dapat pula digunakan untuk berlangganan koran, majalah, atau ublikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, pemeliharaan perpustakaan, serta pengembangan database perpustakaan.