Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana Sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2024

DISDIK-Dinas Pendidikan Kabupaten Blora melalui Bidang Sarana dan Prasarana (SARPRAS) menyelenggarakan kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana Sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2024 bertempat di Aula C Dinas Setempat, Selasa (21/5/2024).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas, Sunaryo,S.Pd.,M.Si didampingi Kabid SARPRAS Sandy Tresna Hadi,S.T.,M.M didampingi Kasi SARPRAS SD dengan mengundang 30 Sekolah dan SKB Blora penerima kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SARPRAS Sekolah Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 beserta Ketua Komite Sekolah.

Sunaryo menyampaikan, ada 1 TK, 19 SD, 1 SKB, dan 10 SMP penerima kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana Prasarana Sekolah Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024. Harapannya time schedule ditepati, mulai dari proses perencanaannya sampai proses selesai. Jangan sampai menyisakan pekerjaan diakhir.

“Pada saatnya sudah sesuai diperiksa dilaporkan. Mohon dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Kami berharap Bapak/Ibu memahami proses itu. Ini bagian dari proses persiapan. Metodenya disampaikan oleh Kabid SARPRAS. Nanti pengelolaannya swakelola tipe 4,” tegas Sunaryo.

Selanjutnya Kabid SARPRAS Sandy Tresna Hadi,S.T.,M.M, mengatakan bahwa tujuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan adalah meningkatkan ketersediaan dan mutu layanan pendidikan, menuntaskan pemenuhan sarana prasarana pendidikan di daerah, dan Meningkatkan kualitas sarana prasarana pendidikan.

“Setiap kegiatan dilaksanakan oleh Dinas melalui mekanisme Swakelola atau Pemilihan Penyedia, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Salah satu tugas dari Pemerintah Daerah adalah melakukan sosialisasi, bimbingan teknis dan pendampingan terhadap pelaksanaan rehab atau pembangunan prasarana sekolah yang melaksanakan mekanisme Swakelola,” tegasnya.

Adapun daftar Penerima Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Sekolah Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024, yaitu : TKN 2 Blora, SDN 2 Kepoh Kecamatan Jati, SDN 3 Doplang Kecamatan Jati, SDN 3 Randulawang Kecamatan Jati, SDN 1 Jeruk Kecamatan Randublatung, SDN 3 Ngliron Kecamatan Randublatung, SDN 5 Kutukan Kecamatan Randublatung, SDN 2 Cabean Kecamatan Cepu, SDN 2 Brumbung Kecamatan Jepon, SDN 1 Sidomulyo Kecamatan Banjarejo, SDN 2 Karangtalun Kecamatan Banjarejo, SDN 2 Rowobungkul Kecamaatan Ngawenn, SDN 1 Nglangitan Kecamatan Tunjungan, SDN 1 Tawangrejo Kecamatan Tunjungan, SDN 2 Keser Kecamatan Tunjungan, SDN 1 Kedungwaru Kecamatan Kunduran, SDN SDN 1 Ngronggah Kecamatan Kunduran, SDN 2 Ngronggah Kecamatan Kunduran, SDN 2 Plosorejo Kecamatan Kunduran, SDN 1 Bicak Kecamatan Todanan, SMPN 1 Blora, SMPN 1 Doplang, SMPN 1 Jiken, SMPN 1 Kunduran, SMPN Ngawen, SMPN 1 Randublatung, SMPN 1 Tunjungan, SMPN 2 Jiken, SMPN 2 Randublatung, SMPN 3 Blora dan SKB Blora.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*