Pendataan Dapodik Versi 2025 Semester Ganjil Tahun Ajaran 2024/2025

DISDIK-Data menjadi unsur sangat penting dalam pengelolaan pendidikan. Dengan data yang akurat dan terpercaya, Pemerintah Kabupaten Blora dapat membuat keputusan yang lebih baik dan efektif dalam perencanaan, pengalokasian sumber daya, serta evaluasi kebijakan pendidikan.

Dalam era digital dan berbasis teknologi informasi seperti saat ini, keberadaan platform seperti Dapodik memungkinkan para pemangku kepentingan Pendidikan untuk mengelola data pendidikan secara terintegrasi dan efisien. Hal ini mendukung penyelenggaraan program Pendidikan yang lebih efektif dan pemantauan yang lebih baik terhadap kemajuan Pendidikan secara keseluruhan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Blora melalui Subbag Program menyelenggarakan Rapat verifikasi dan validasi Dapodik yang dibuka oleh Kasubbag Program, Siti Munfiah Hidayati,S.E, didampingi Operator Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Al Fatayasin,Amd.Kom dengan mengundang Operator Dapodik Kecamatan se Kabupaten Blora yang diselenggarakan mulai tanggal (5/8/2024) hingga (20/8/2024) di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.

Perlunya Kolaborasi dan Koordinasi antara Pemerintah Pusat, Daerah dan peran serta Satuan Pendidikan dalam mengawal kualitas Data Dapodik bagi Satuan Pendidikan untuk melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik, melakukan pemutakhiran data secara berkala yang dilakukan setiap semester, dan menjamin kelengkapan, kebenaran, dan kemutakhiran data yang dikirimkan.

Berikutnya, bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Blora untuk (1) melakukan verifikasi dan validasi tingkat kabupaten Blora sesuai kewenangannya untuk memastikan data pendidikan lengkap, valid dan mutakhir. (2) Menyediakan pembinaan SDM pendataan melalui pelatihan, koordinasi, pemantauan, dan dukungan pendanaan lainnya.(3) Melakukan koordinasi dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan untuk pemutakhiran data guna meningkatkan kualitas data.

Entitas Data Pokok Pendidikan, yaitu Satuan Pendidikan (NPSN, Identitas Sekolah, Lokasi, Tanah,Bangunan, Ruang, Alat) ; Peserta Didik (NIK, NISN, Identitas Pribadi, Alamat, Orang Tua, Prestasi) ; GTK (Guru, Tenaga Kependidikan, NUPTK, Identitas Pribadi, Kepegawaian, Pendidikan Formal) ; Substansi Pendidikan (Rombongan Belajar, Pembelajaran, Anggota Rombel).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*